PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung (KMSBB) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
KMSBB menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelidikan guna memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan smelter timah yang disebut dalam dakwaan jaksa, diproses hukum secara adil.
Selain penegakan hukum, KMSBB juga mendesak pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif untuk bersikap tegas mendukung penyelesaian kasus ini.
Mereka meminta langkah strategis dalam pemulihan lingkungan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta perbaikan tata kelola industri pertimahan yang lebih berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, dan perwakilan nelayan, KMSBB menyepakati petisi penyelamatan Bangka Belitung pasca kasus mega korupsi ini.
Mereka menilai dampak buruk yang ditimbulkan bukan hanya pada ekonomi daerah, tetapi juga kerusakan ekologi yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Proses Hukum dan Dampak Kerusakan Lingkungan
Sejumlah pelaku usaha dan petinggi PT Timah yang diduga terlibat dalam skandal ini telah menjalani proses hukum, dan sebagian besar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung terus menindaklanjuti kasus ini dengan menyeret aktor-aktor utama ke meja hijau, sebagai langkah yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Bangka Belitung.
Dampak eksploitasi tambang timah yang tak terkendali selama puluhan tahun telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif serta perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang merugikan masyarakat lokal. Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa eksploitasi ini juga berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kesejahteraan Masyarakat yang Terabaikan
Meskipun eksploitasi timah telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung justru tidak mengalami peningkatan yang signifikan.