“Kami akan melakukan perbaikan tata kelola pengamanan IUP Perusahaan. Adanya aktivitas tambang ilegal di IUP Perusahaan mengganggu kinerja operasional perusahaan. Meskipun sebelumnya perusahaan telah melakukan berbagai upaya penertiban,” jelasnya.
Restu juga meminta dukungan penuh dari Komisi VI agar PT Timah bisa menjalankan perannya secara optimal demi kepentingan bangsa dan masyarakat.
“Kami mohon dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk mendukung kinerja PT Timah sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa, negara dan masyarakat,” kata Restu.
Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI lainnya turut memberikan berbagai usulan untuk menekan angka penambangan ilegal. Salah satu gagasan yang muncul adalah melibatkan masyarakat lokal melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat melakukan penambangan timah secara legal di wilayah IUP PT Timah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menekankan perlunya solusi produktif dalam mengatasi tambang ilegal.
“Harus ada solusi produktif dalam mengatasi tambang ilegal, sebab musuh terbesarnya adalah cukong bukan penambang raykat, penembang ilegal ini harus di organize dalam bentuk koperasi misalnya koperasi timah merah putih. Inilah yang bermitra dengan PT Timah, menambang di IUP PT Timah mereka tidak boleh menjual ke luar PT Timah,” usul Nurdin Halid.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando, mengingatkan bahwa penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah secara finansial, tetapi juga mengancam kerusakan lingkungan di wilayah Bangka Belitung.
“Masalah PETI, tambang liar tolong diselesaikan bukan kerugian PT timah tapi kerugian lingkungan. Penambang liar ini bahaya tapi hati-hati karena mereka orang lokal jangan sampai mereka tersakiti. Tapi buat formula agar mereka tidak menjadi tambang liar, bekerja di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencanan penambangan PT Timah dan tidak merusak tatanana penambangan PT Timah dan lingkungan,” pungkas Firnando.
RDP ini menjadi forum penting untuk mencari solusi komprehensif dalam mengatasi permasalahan tata niaga timah, terutama dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang merugikan berbagai pihak. (*)