“Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat besar, terutama dalam melindungi dari risiko kecelakaan kerja,” ujar Budi.
Budi juga mengingatkan perusahaan di Pangkalpinang dan Bangka Belitung untuk mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Setiap perusahaan itu memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja atau pegawainya dan itu sudah diatur dalam undang-undang,” ucap Budi.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan bahwa kegiatan CRM ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dengan perusahaan sekaligus mengedukasi mereka tentang pentingnya melindungi tenaga kerja.
“Melalui edukasi, kami mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerja mereka, baik yang penerima upah maupun bukan. Kami juga mengajak masyarakat umum untuk bergabung dalam program ini,” jelas Evi.
Acara yang turut dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang ini diakhiri dengan kegiatan nonton bersama.