Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung mencecar korban dengan beberapa pertanyaan.
Sampai akhirnya korban mengaku telah di setubuhi oleh kakak beradik tersebut secara berulang kali.
Mengetahui aksi bejat itu keluarga korban langsung melapor ke aparat kepolisian setempat.
“Usai dilaporkan, Tim Satreskrim Polres Basel langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Raja.
Raja menambahkan, keduanya saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sejak Selasa (28/5) kemarin. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Kedua pelaku terancama pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.