BANGKA BARAT, SEKILASINDONEWS.COM – PT Timah Tbk menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagai Wajib Pajak Badan dengan kontribusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau pajak PBB-P2 terbesar periode 30 September 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bangka Barat, H. Sukirman, kepada Division Head Processing and Refinery PT Timah, Sofian Simangunsong, dalam acara yang digelar di Gedung Graha Aparatur Setda Pemkab Bangka Barat, Kamis (19/12/2024).
Bupati Bangka Barat, Sukirman dalam sambutannya mengapresiasi kepatuhan PT Timah dan desa-desa yang turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak. Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi wajib pajak lainnya untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
“Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi wajib pajak dan desa untuk terus mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan secara berkesinambungan memiliki dampak besar terhadap peningkatan PAD,” ujar Sukirman.
Kepala Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Barat, Sari Dwi Estari, menambahkan bahwa PT Timah telah dua tahun berturut-turut meraih penghargaan ini sejak program penghargaan pajak PBB-P2 dimulai pada 2023.