Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Siwo Seluruh Indonesia Desak Revisi
PEKANBARU, SEKILASINDONEWS.COM – Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) seluruh Indonesia mendesak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi, karena dinilai mengandung pasal-pasal yang kontra produktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga, khususnya dalam lingkup olahraga prestasi.
Hal ini mengemuka dalam Dialog Olahraga bertajuk “Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?” yang diselenggarakan oleh Siwo PWI Pusat di Hotel Mutiara Merdeka, Riau, Jumat (7/2/2025), sebagai bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2025.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum, CN, menegaskan bahwa proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga secara hukum dapat dibatalkan.
“Proses pembentukan Permenpora ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 Jo. UU No. 15 Tahun 2019 Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Prof. Benny.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal. 393), partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi harus memenuhi tiga unsur utama yaitu, hak masyarakat untuk didengar, hak masyarakat untuk dipertimbangkan dan hak masyarakat untuk dijelaskan.
“Namun dalam penyusunan Permenpora ini, ketiga unsur tersebut diabaikan,” tambahnya.
Permenpora Dinilai Tidak Selaras dengan Regulasi yang Lebih Tinggi