Sekretaris Jenderal Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, menilai bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 justru menjadi polemik di dunia olahraga, padahal seharusnya menjadi solusi.
Menurutnya, terdapat 11 pasal bermasalah yang tidak selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan melanggar asas lex superior derogat legi inferior, yang berarti hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
Salah satu pasal yang dikritik adalah Pasal 10 ayat (2) yang mengatur bahwa kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Selama ini, yang memberikan rekomendasi adalah KONI sebagai lembaga yang dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Ahyar.
Ia menambahkan bahwa aturan ini bertentangan dengan asas independensi organisasi olahraga, dan berpotensi menjadi bentuk intervensi pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga.
“Pasal ini juga dinilai melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 Ayat (3), PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 Ayat (3) dan Olympic Charter, Prinsip Dasar ke-5 dan ke-7, serta Chapter 16 Verse 1.5,” ujarnya.
Dukungan untuk revisi Permenpora ini terus menguat di kalangan organisasi olahraga, dengan harapan regulasi yang dihasilkan nantinya lebih sesuai dengan prinsip independensi, partisipasi masyarakat, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.