SN.COM|JAKARTA – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung RI, akhirnya menetapkan Bos timah nomor wahid asal Koba, Bangka Tengah, berinisial TN alias AN alias Aon sebagai tersangka.
Bos pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) ditetapkan tersangka bersama Albani yang merupakan Manager Operasional Tambang CV VIP. Keduanya diinapkan di Rutan Salemba Jakarta Selatan sejak Selasa (6/2/24) sore.
Penahanan Aon dan Albani ini dilakukan pasca Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, mengumumkan penetapan status keduanya sebagai tersangka, pada perkara dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas Timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa petang tadi.
Dalam keterangan persnya, Ketut menerangkan, TN alias AN alias Aon tersandung perkara Tipikor saat CV VIP melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk di tahun 2018 lalu.
Kemudian Tersangka TN alias AN alias Aon selaku pemilik CV VIP, memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka, seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB yang kemudian dibentuk oleh AA. Lalu AA ditugaskan untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Langkah selanjutnya, Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.