“Apabila ada pemilih yang belum terdaftar maka bisa melaporkan kepada KPU langsung atau kepada jajaran kami, baik di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan yaitu di PPS maupun PPK, karena masih ada tahapan selanjutnya yang dimulai dari tanggal 18-27 Agustus 2024,” pungkasnya.
Berikut jumlah Daftar Pemilih Sementara di 8 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 50 Desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
1. Kecamatan Toboali, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 11 Desa/kelurahan berjumlah 58.970 pemilih, terdiri dari 30.016 laki-laki dan 28.954 perempuan dengan jumlah TPS 114.
2. Kecamatan Lepar, jumlah DPS dari 4 desa berjumlah 5.854 pemilih terdiri dari 3.036 laki-laki dan 2.818 perempuan dengan jumlah TPS 13.
3.Kecamatan Air Gegas, jumlah DPS dari 10 desa berjumlah 32.193 pemilih terdiri dari 16.793 laki-laki dan 15.400 perempuan dengan jumlah TPS 64.
4. Kecamatan Simpang Rimba, jumlah DPS dari 7 Desa berjumlah 18.260 pemilih, terdiri dari 9.348 laki-laki dan 8.912 perempuan dengan jumlah TPS 37.
5. Kecamatan Payung, jumlah DPS dari 9 Desa berjumlah 16.227 pemilih, terdiri dari 8.383 laki-laki dan 7.844 perempuan, dengan jumlah TPS 30.
6. Kecamatan Tukang Sadai, jumlah DPS dari 5 Desa berjumlah 9.792 pemilih, terdiri dari 5.077 laki-laki dan 4.715 perempuan, jumlah TPS 19.
7. Kecamatan Pulau Besar, jumlah DPS dari 5 Desa berjumlah 7.409 pemilih, terdiri dari 3.918 laki-laki dan 3.491 perempuan, jumlah TPS 17.
8. Kecamatan Kepulauan Pongok, jumlah DPS dari 2 Desa berjumlah 3.125 pemilih, terdiri dari 1.633 laki-laki dan 1.492 perempuan, jumlah TPS 6.