Bagi pendaftar yang masih belum mengerti penggunaan aplikasi SIAKBA, KPU Kota Pangkalpinang juga sudah menyiapkan tenaga khusus untuk melayani para pendaftar yang ingin mendaftarkan diri.
“Jika ingin mendaftarkan diri sebagai PPK, silahkan datang ke KPU Kota Pangkalpinang, kami siap membantu dalam proses pendaftarannya,” ungkap Margarita.
Setalah proses pendaftaran, pada tanggal 4 Mei 2024, KPU Kota Pangkalpinang akan mengumumkan calon PPK yang lulus administrasi.
Selanjutkan akan mengikuti ujian seleksi tertulis menggunakan aplikasi CAT pada tanggal 6 sampai 8 Mei tahun 2024.
“Bagi yang lulus CAT akan diumumkan untuk mengikuti tes selanjutnya,kemudian tanggapan masyarakat juga wawancara dan terakhir penetapan sebagai anggota PPK akan diumumkan pada tanggal 15 Mei 2024,” tutupnya. (Yan)