Pasangan calon tersebut diusulkan oleh koalisi sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PAN, dengan total perolehan suara sah di DPRD Kota Pangkalpinang sebanyak 119.620 suara.
Setelah penetapan, pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.