“Ingat kejadian keputusan KPU Belitung tahun 2014 lalu. Situasinya sama dengan sekarang, hanya beda partai,” tegas dia.
Untuk diketahui, Sumardan dan Rodiansyah Rasyid yang sama-sama berasal dari partai Demokrat memperoleh suara kembar (sama kuat) di Dapil IV Pangkalpinang, wilayah Kecamatan Gerunggang.
Menanggapi hal itu, Sobarian mengatakan jika penetapan perolehan suara sama akan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 29 tentang penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Yang mencakup persebaran suara per-kelurahan, gender, dan nomor urut daftar calon tetap atau DCT.