Sementara, lima petahana lainnya seperti Musani Bujui (PKS), Muzani (Gerindra) dan Yogi Maulana (Gerindra) mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Babel untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Basel, sedangkan dua orang rekan sejawatnya Armadi (PAN) dan Wendy (Demokrat) tidak ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pengumuman DCT anggota DPRD Basel tertuang dalam Nomor 11/PL.01.4-Pu/1903/2023 dan berdasarkan keputusan KPU Basel Nomor 153 Tahun 2023, yang ditandatangani Ketua KPU Basel Muhidin tertanggal 4 Oktober 2023.
“Keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 85 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin.
Diketahui, jumlah kursi di Gedung Mahligai DPRD Basel yang diperebutkan oleh 353 caleg tersebut sebanyak 30 kursi. Kursi-kursi tersebut terbagi untuk 4 Daerah Pemilihan atau Dapil se-Bangka Selatan.
Empat Dapil tersebut meliputi Dapil I Toboali 12 kursi, Dapil II Airgegas 6 kursi, Dapil III Tukak Sadai, Lepar dan Pulau Pongok 4 kursi, Dapil IV Simpang Rimba, Payung dan Pulau Besar 8 kursi.