Maman menambahkan bahwa SPOB Tarsus Alfa benar milik Piter Belinyu, yang sering mengisi BBM ke kapal isap di perairan Belo. Dokumen delivery order (DO) seharusnya selalu tersedia di kapal, bukan dibuat atau disusulkan belakangan.
DO berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang yang telah dipesan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta memberikan rincian barang secara jelas dan sebagai tanda bukti penerimaan barang.
Piter sebelumnya pernah terlibat kasus serupa saat Kapal Isap Pasir (KIP) Harapan Selamat yang dimilikinya ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pelabuhan Belinyu. Kapal tersebut masih menjalani proses hukum atau ditahan.
Sebaliknya, empat kapal milik Piter lainnya, yakni SPOB Rezki Ifah, SPOB Tisya 9, MT Anugerah Dewi 15, dan MT Bima Andalan, telah dilepaskan.
“Iya, benar KIP yang ditangkap Bakamla RI adalah milik kami,” ujar Darma, pengurus KIP Harapan Selamat, saat dihubungi pada Kamis (22/8/2019).
Sementara itu, konfirmasi kepada Piter Panja Belinyu, pemilik SPOB, masih belum mendapat jawaban. (***)