Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
SAVE_20251022_082946
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
BeritaKab. Bangka Selatan

Kuras Uang Negara Rp412 Juta, Eks Plt Kasat Polpp Basel Hasby hingga Penyedia CV Jadi Tersangka Korupsi

×

Kuras Uang Negara Rp412 Juta, Eks Plt Kasat Polpp Basel Hasby hingga Penyedia CV Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kuras Uang Negara Rp412 Juta, Eks Plt Kasat Polpp Basel Hasby hingga Penyedia CV Jadi Tersangka Korupsi
Para tersangka korupsi saat digiring petugas ke mobil tahanan. (Foto: Ist)

“Bengkel yang diajukan itu tidak ada, hanya dibuat SPJ oleh tersangka Rudi dan dicairkan oleh Sandi. Setelah dana cair, Sandi juga mendapat imbalan,” jelas Sabrul.

Sementara itu, Yopi dari CV. Yoga Umbara berperan menyediakan dokumen-dokumen fiktif yang digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban palsu.

“Sebagai kompensasi, Yopi menerima 2,5 persen dari nilai proyek serta janji akan mendapatkan proyek lain di lingkungan Satpol-PP,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka, lanjut Sabrul, jelas menyalahi aturan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Surat Perintah Pencairan Dana.

“Kerugian negara yang sudah ditemukan mencapai Rp412.516.414. Nilai ini kemungkinan masih bertambah karena penyidikan masih terus berjalan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatif Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mempertimbangkan alasan penahanan, penyidik memutuskan menahan keempat tersangka di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

“Keempat tersangka ini resmi ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan,” tegas Sabrul.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kita lihat perkembangan penyidikan. Jika ada alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” pungkasnya. (ris)

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow