Setelah menjalani pemeriksaan, Marzuki mengaku nekat mencuri sawit karena alasan ekonomi. Ia berencana menjual hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya murni ekonomi. Dari hasil gelar perkara, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan,” kata AKP Raja Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
“Kami sudah mengantongi identitas rekan pelaku dan tengah melakukan pengejaran. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi pencurian di perkebunan, karena sanksinya berat,” tegas Raja.
















