Masih kata Budi, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diketahui usai adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Budi, anggota Sat Resnarkoba Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan Mapolres Bangka Selatan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Budi.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Budi.