PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali melaksanakan razia rutin di blok hunian warga binaan pada Kamis pagi, 27 Februari 2025. Razia ini bertujuan untuk memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Razia dimulai sekitar pukul 07.20 WIB hingga 08.00 WIB, dipimpin oleh Regu Pengamanan IV (Rupam IV) atas instruksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP). Fokus utama penggeledahan kali ini adalah Blok Depati Amir, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang.
Hasil penggeledahan kali ini cukup mengejutkan, meskipun tidak ditemukan narkoba atau obat-obatan terlarang, sejumlah barang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan ditemukan.
Barang-barang tersebut antara lain kipas angin rusak, potongan kabel, sendok besi, cutter, korek gas, jepit kuku, pinset, paku, botol beling, potongan besi kotak, tali senar, hingga beberapa kaleng.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, menegaskan bahwa razia ini adalah langkah preventif untuk mendeteksi potensi gangguan yang mungkin terjadi.