“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk menjaga perairan Babel dari tindak pidana perompakan yang meresahkan nelayan,” jelas Fauzan.
Jejak Panjang Aksi Kejahatan Tion
Fauzan mengungkapkan bahwa Tion bukan pelaku baru dalam kasus perompakan di wilayah Bangka Belitung. Ia tercatat sebagai residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara akibat aksi serupa.
Pada tahun 2012, Tion pertama kali diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Babel. Setahun kemudian, pada 2013, ia kembali beraksi dan melakukan perompakan terhadap 11 kapal nelayan hanya dalam satu hari.
Pelaku sempat ditangkap dan dijatuhi hukuman, namun kembali berulah pada 2017 dan kembali dipenjara.
Puncaknya, pada Maret 2024, Tion bersama tiga orang rekannya melakukan perompakan terhadap sebuah kapal barang di perairan Selat Bangka.
Dalam aksinya, mereka menodongkan senjata api, mengambil uang dan barang, bahkan melakukan penembakan yang menewaskan salah satu ABK.
Kini, jejak panjang aksi kejahatan Tion resmi berakhir. Polisi memastikan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan laut lainnya. (*)