pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
BeritaHukum dan Kriminal

Lima Bulan Edarkan Sabu, Mawi Terancam 20 Tahun Penjara

×

Lima Bulan Edarkan Sabu, Mawi Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Lima Bulan Edarkan Sabu, Mawi Terancam 20 Tahun Penjara

Barang bukti lainnya berupa dua sekop dari pipet minuman dan satu unit handphone merek Infinix juga turut disita. Semua barang tersebut ditemukan dalam kamar tersangka, disimpan dalam kotak kecil berwarna kuning dekat tempat tidur.

“Mawi mengaku sudah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sadai selama lima bulan terakhir. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan finansial,” jelas Defri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Defriansyah.