Barang bukti lainnya berupa dua sekop dari pipet minuman dan satu unit handphone merek Infinix juga turut disita. Semua barang tersebut ditemukan dalam kamar tersangka, disimpan dalam kotak kecil berwarna kuning dekat tempat tidur.
“Mawi mengaku sudah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sadai selama lima bulan terakhir. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan finansial,” jelas Defri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Defriansyah.