Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
SAVE_20251022_082946
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
Berita

Liputan Dihalang, Kegiatan Kundapil Zulfikar di Tangerang Tuai Sorotan : Wartawan Wajib Punya Undangan

×

Liputan Dihalang, Kegiatan Kundapil Zulfikar di Tangerang Tuai Sorotan : Wartawan Wajib Punya Undangan

Sebarkan artikel ini

Kejadian ini menuai reaksi dari para wartawan yang merasa peliputan mereka dihalangi. Padahal, menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan.

Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kegiatan seorang anggota DPR RI yang bersifat publik justru tertutup bagi media?

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Gyokai Indonesia Kompeten maupun perwakilan Zulfikar terkait alasan pelarangan tersebut.

Bagindo Yakub.

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow