Kejadian ini menuai reaksi dari para wartawan yang merasa peliputan mereka dihalangi. Padahal, menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan.
Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kegiatan seorang anggota DPR RI yang bersifat publik justru tertutup bagi media?
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Gyokai Indonesia Kompeten maupun perwakilan Zulfikar terkait alasan pelarangan tersebut.
Bagindo Yakub.














