SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG,- Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap H. Marwan, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan PT Narina Keisha Imani (NKI).
Permohonan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung pada Jumat pagi (30/8/2024).
M. Rasyid Ridho, perwakilan MABMI Babel dan pihak keluarga Marwan, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Ketua MABMI yang baru-baru ini ditahan.
Rasyid juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kesehatan Marwan dan meminta agar penangguhan penahanan segera dipertimbangkan.
“Kami hanya meminta penangguhan penahanan dan berharap agar proses hukum di Babel dilaksanakan secara adil dan transparan,” ujar Rasyid Ridho.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, mengatakan bahwa hak untuk mengajukan penangguhan penahanan adalah milik tersangka.