pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Kota Pangkalpinang

MABMI Babel Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Marwan 

×

MABMI Babel Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Marwan 

Sebarkan artikel ini

Fadil mengonfirmasi bahwa MABMI Babel telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan dan bahwa permohonan tersebut akan diproses sesuai prosedur.

Diketahui bahwa pada Selasa (27/8/2024), Kejati Babel menetapkan H. Marwan dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi lahan PT NKI.

Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di LP II A Tuatunu, Pangkalpinang.

Fadil Regan menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan pendapat dari penyidik mengenai permohonan penangguhan penahanan.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses konfirmasi lebih lanjut masih dilakukan.