TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan (KPU Basel) melakukan pemusnahan 323 surat suara rusak dan lebih pada Selasa malam (26/11/2024).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU dengan cara dibakar dalam drum sampah, sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin mengungkapkan, surat suara yang dibakar tersebut terdiri dari 198 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 125 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini diambil KPU Basel sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Surat suara lebih dan surat suara rusak ini merupakan sesuai dengan amanat PKPU yang sudah diamanatkan bahwa untuk kelebihan surat suara maupun surat suara rusak itu harus dimusnahkan sebelum dilakukan pencoblosan,” ujar Muhidin.
Muhidin menjelaskan bahwa proses pemusnahan surat suara ini disaksikan langsung oleh perwakilan KPU, Bawaslu, Forkopimda, aparat TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat setempat.














