“Tahun ini hingga tahun depan, kami akan terus melengkapi kebutuhan dan menyempurnakan layanan di MPP ini,” ujarnya.
Dengan adanya MPP, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah ke berbagai kantor layanan untuk mengurus administrasi.
Beragam layanan tersedia di MPP Pangkalpinang, mulai dari pengurusan KTP, BPJS, PDAM, hingga pembayaran pajak PBB dan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkalpinang, Endang mengatakan, MPP ini melibatkan 18 organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi vertikal dengan total 66 jenis layanan yang dapat diakses masyarakat.
“Kami berharap keberadaan MPP ini dapat memberikan pelayanan terbaik dan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi,” kata Endang.