Riza juga menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan pengalamannya bekerja di gudang JNE untuk melakukan aksi tersebut.
Pelaku menyiapkan replika paket berisi barang palsu, yang kemudian dikembalikan kepada pengirim untuk menghindari kecurigaan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel, satu kotak kardus, potongan batako, dan kanal baja ringan.
Sebagian dari hasil curian diketahui telah dijual melalui platform daring seperti Facebook dan Shopee.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus untuk melacak barang-barang lainnya yang mungkin telah dijual,” tambah Riza.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)