Hukum dan KriminalNasional

Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembacaan vonis Ridwan Djamaludin bersama rekan di Pengadilan Topikor Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Net

5. Terdakwa Ofan Sofwan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dengan subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

6. Terdakwa Ridwan Djamaludin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dengan subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

7. Terdakwa Sugeng Mujiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dengan subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

8. Terdakwa Yuli Bintoro dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dengan subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

9. Terdakwa Henry Juliyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dengan subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

10. Terdakwa Eric Viktor Tambunan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dengan subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. (***)

Akses Terus Biar Update