SEKILASINDONEWS|PANGKALPINANG,- Marwan, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dugaan kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021, menunjukkan reaksi emosional saat akan dibawa ke mobil.
Pantauan di Kejati Babel, pada Senin (26/8/2024) malam, Marwan yang didampingi keluarganya nampak berontak saat hendak dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang. Dirinya dengan tegas menolak penahanannya dan mengungkapkan protes dengan suara lantang.
“Bunuh saya saja, ambil pistol tembak kepala saya. Saya hanya dijadikan tumbal,” ujar Marwan dengan lantang.
Tak hanya itu, Ia juga menuduh bahwa para penyidik tidak berani menindak pelaku utama dalam kasus tersebut.
Ia juga menuduh bahwa para penyidik tidak berani menindak pelaku utama dalam kasus ini.
“Penjahat sesungguhnya tidak berani ditangkap, Erzaldi Rosman terlibat, Mantan Bupati Bangka, Mulkan terlibat termasuk Rudianto Tjen juga terlibat,” teriak Marwan di dalam mobil.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021.