Berdasarkan perhitungan ahli geologi aliansi tersebut, akumulasi lahan yang rusak hanya sekitar 10.000 hektare, jauh berbeda dari klaim 170.000 hektare yang disebutkan dalam persidangan.
“Kami berharap DPRD bisa membantu mencari kebenaran atas angka-angka ini,” ujar perwakilan masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi, berjanji akan membawa permasalahan ini ke rapat Badan Musyawarah DPRD.
Ia menyatakan akan mengagendakan audiensi lanjutan dengan menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memberikan penjelasan.
“Hasil audiensi ini akan kami bawa ke rapat banmus untuk dijadwalkan audiensi ulang dengan pihak-pihak terkait. Kami ingin permasalahan ini terang benderang sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas dan benar,” tegas Beliadi.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat 16 tersangka, termasuk eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim, serta Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.
Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap lingkungan yang sangat besar. Masyarakat terus mendesak transparansi demi keadilan dan kepastian hukum atas kerugian negara yang besar tersebut