Tak hanya itu, PT Timah juga mendorong BUMDes Beriga untuk memenuhi persyaratan seperti Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP) agar dapat bermitra langsung dengan perusahaan.
Melalui kemitraan ini, PT Timah akan memberikan pendampingan kepada mitra, termasuk dalam hal perizinan, aspek teknis, dan penerapan standar keselamatan dan lingkungan.
“Program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa,” jelas Anggi.
Anggi menambahkan, pola kemitraan ini terus disempurnakan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat berperan aktif tidak hanya dalam penambangan, tetapi juga dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan, pencegahan kecelakaan tambang, dan kontribusi optimal kepada negara.
Anggi berharap, program ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat, memberikan akses yang lebih luas terhadap kegiatan ekonomi berbasis pertambangan tanpa harus melakukan aktivitas tambang ilegal yang berisiko.
“Pola kemitraan ini diharapkan menjadi solusi inovatif dalam tata kelola pertambangan yang lebih baik, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat,” tukasnya.