Sekilasindonews.com|Pangkalpinang, – Pemerintah Kota Pangkalpinang gelar penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan penyerahan sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan antara Badan Bank Tanah dengan PT. Timah. Tbk dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT. Timah. Tbk di Gedung Graha kantor pusat PT. Timah. Tbk Kota Pangkalpinang, Kamis (9/11/2023).
“Adapun perjanjian kerjasama yang dicanangkan hari ini, dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan pertanahan, khususnya bagi tanah yang diberikan IUP kepada PT. Timah. Tbk agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Salah satu PKS juga antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang”, ujar I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
I Made Daging menerangkan kegiatan ini dalam rangka secara bersama-sama melakukan pendanaan kepemilikan tanah, memastikan Kota Pangkalpinang diusulkan sebagai Kota Lengkap pada akhir tahun 2024.
“Ini bentuk hubungan yang semakin erat dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerima manfaat, semua bidang tanah nantinya terdata, sehingga objek pajak semakin jelas. Sertifikat ini perupakan hibah dari ATR BPN kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang digunakan untuk halaman Masjid Agung Kubah Timah, ikon dari Kota Pangkalpinang”, jelasnya.