Baca Juga : Miris!!! Lomba Karya Ilmiah Pencegahan Korupsi Dana Desa Hanya Diikuti 5 Kades
“Jadi kami tidak menghentikan perkara tersebut, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan tingkat pertama tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Kepulauan Babel telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tipikor tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Babel) tahun 2017 hingga 2021, yakni Mantan Sekwan DPRD, berinisial SA, dua Wakil Ketua DPRD Babel, AC dan HA, serta Mantan Wakil Ketua DPRD Babel, DY.
Baca Juga : Kejari Bangka Selatan Salurkan Puluhan Paket Sembako Ke Panti Jompo
Diketahui, saat ini ketiga tersangka lainnya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tua Tunu, dan saat ini sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Sementara, hingga saat ini tersangka berinisial DY, masih belum dilakukan penahanan. (RNC)