Sabrul menegaskan, tindakan Jumhir menyalahi aturan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal 16 ayat 2, 3, dan 4.
Sebagai pejabat pemeriksa, ia seharusnya memastikan barang benar-benar ada, bukan sekadar menandatangani dokumen administrasi.
“Atas perbuatannya, tersangka J kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
“Atau pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP, serta alternatif lainnya berupa Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP,” imbuhnya.
Jumhir kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Ia menyusul empat tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni Hasby (Plt Kasat Pol-PP), Rudi (PPK kegiatan), Sandi (bendahara), dan Yopi (kontraktor).
Meski sudah menyandang status tersangka, ekspresi santai dan senyum Jumhir saat digiring menuju mobil tahanan seakan menjadi ironi di tengah kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini, yang sementara ditaksir mencapai Rp412 juta. (*)