Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
IMG_20250817_193446
BeritaKab. Bangka Selatan

Meski Jadi Tersangka Korupsi, Jumhir Tetap Pasang Wajah Senyum Saat Digiring ke Mobil Tahanan

×

Meski Jadi Tersangka Korupsi, Jumhir Tetap Pasang Wajah Senyum Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Sebarkan artikel ini
Meski Jadi Tersangka Korupsi, Jumhir Tetap Pasang Wajah Senyum Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Sabrul menegaskan, tindakan Jumhir menyalahi aturan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal 16 ayat 2, 3, dan 4.

Sebagai pejabat pemeriksa, ia seharusnya memastikan barang benar-benar ada, bukan sekadar menandatangani dokumen administrasi.

“Atas perbuatannya, tersangka J kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

“Atau pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP, serta alternatif lainnya berupa Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP,” imbuhnya.

Jumhir kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Ia menyusul empat tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni Hasby (Plt Kasat Pol-PP), Rudi (PPK kegiatan), Sandi (bendahara), dan Yopi (kontraktor).

Meski sudah menyandang status tersangka, ekspresi santai dan senyum Jumhir saat digiring menuju mobil tahanan seakan menjadi ironi di tengah kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini, yang sementara ditaksir mencapai Rp412 juta. (*)

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow