Setelah dilakukan pengembangan, Tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam ukuran besar dirumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, yakni 2 plastik bening berisikan sabu, 7 plastik strip bening besar berisikan sabu, 24 plastik strip bening sedang berisikan sabu, 2 kardus yang dibungkus lakban berisikan ganja, 1 buah tas ransel warna hitam.
Selain sabu dan ganja, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 2 bungkus plastik teh cina serta sejumlah plastik yang digunakan pelaku.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku RH alias Rudi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ady.