“Apakah tidak ada pegawai di Kantor Diskominfosta Bangka Tengah itu yang menyadari kalau kondisi Simbol NKRI ini sudah tak layak berkibar? Apa mereka lupa, tidak peduli, atau ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran?” imbuhnya.
Warga tersebut menambahkan, setelah pemberitaan sebelumnya, seharusnya pihak terkait langsung bertindak dengan mengecek dan mengganti bendera yang rusak.
“Kalau sampai hari ini belum diganti, terlepas karena apapun itu, ya diduga terkesan ada pembiaran atas kejadian ini. Lagipula, tak mungkin sekelas instansi pemerintah tidak mampu mengganti simbol negara yang sudah kusam dan robek,” tandasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera yang rusak atau kusam tidak boleh dikibarkan karena dianggap tidak menghormati lambang negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media ini masih berupaya konfirmasi lebih lanjut dengan pihak terkait di Diskominfosta Kabupaten Bangka Tengah.