Sekilasindonews.com|Bangka Selatan – Meski sudah tertera didalam kontrak kerja, namun penerapan Keamanan, Keselamatan, Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Selatan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) terabaikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa pekerja proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal jelas-jelas penerapannya tertera di dalam kontrak. Bahkan digerbang masuk proyek tersebut juga tertera plang dengan bertulisan kawasan wajib menggunakan APD. Namun faktanya para pekerja yang sedang memasang kerangka baja itu, terlihat jelas tidak menggunakan APD, seperti memiliki nyawa cadangan.
Padahal, proyek pembangunan Kantor BPS Bangka Selatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut bukan proyek main-main. Ini proyek besar dengan pagu anggaran menelan biaya sebesar Rp. 2.550.000.000 (Dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Pembangunan ini dikerjakan oleh Cv. Difanni Jaya Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, CV. Mahoni sebagai konsultan pengawas dan PT. Van Technos AA sebagai konsultan perencanaan.