Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H (46) yang diduga sebagai pelaku utama.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Lucky.
Sementara itu, Kasubdit Patroliair Ditpolair Kombes Pol Dadan menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan barang tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung dan seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya alam Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Baharkam Polairud Mabes Polri juga telah mengamankan satu unit truk bermuatan balok timah di Pelabuhan Pangkalbalam yang diduga akan diselundupkan.