Modus Hasby Cs Korupsi Uang Negara Rp412 Juta, Bikin Laporan Fiktif hingga Bengkel Palsu
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan akhirnya membongkar praktik korupsi anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka Selatan tahun 2022–2023.
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguras uang negara Rp412 juta lebih melalui laporan pertanggungjawaban fiktif hingga rekayasa bikin kwitansi bengkel palsu.
Keempat tersangka yakni Hasby, mantan Plt Kepala Satpol-PP Basel periode 2022–2023, Rudi selaku PPK Rutin, Sandi sebagai bendahara, dan Yopi dari CV. Yoga Umbara yang berperan menyediakan dokumen fiktif.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Imam, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran.
“Penyidik Tipidsus Kejari Bangka Selatan menetapkan empat orang tersangka karena terbukti membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp412.516.414,” ujar Sabrul kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, anggaran Satpol-PP Basel pada 2022 mencapai Rp13 miliar lebih, sementara pada 2023 sebesar Rp15 miliar lebih. Dari jumlah itu, sebagian dana diduga diselewengkan dengan modus laporan pertanggungjawaban palsu.
Sabrul menjelaskan, Hasby selaku Plt Kasatpol-PP saat itu memerintahkan Rudi untuk menyusun laporan fiktif. Rudi lalu membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu senilai Rp412 juta lebih dan menandatangani Surat Perintah Membayar.

















