TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PKS dapil Bangka Selatan, Musani, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Toboali, pada Sabtu (24/5/2025) malam.
Kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Babel ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan para nelayan yang aktif memanfaatkan sumber daya laut di wilayah tersebut.
Musani menegaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada nelayan mengenai hak, kewajiban, dan batasan dalam pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan sesuai regulasi daerah.
Dengan pemahaman yang tepat, Musani berharap nelayan dapat mengelola sumber daya laut secara bijak dan menjaga keberlangsungan ekosistem laut.
“Penting sekali kita berikan informasi langsung kepada nelayan, terutama nelayan di Tanjung Ketapang dan sekitarnya, agar mereka memahami aturan dengan jelas. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dan penyalahgunaan yang dapat merusak sumber daya laut,” ujar Musani, yang akrab disapa Bujuy.
Dalam sesi dialog, isu terkait maraknya kapal terol yang beroperasi di perairan Bangka Selatan menjadi perhatian utama. Menurut Bujuy, kapal terol merupakan alat tangkap yang sangat merusak karena tidak hanya menangkap ikan dalam jumlah besar, tetapi juga ikan kecil dan biota laut lain yang berperan penting dalam menjaga ekosistem.
“Perda sudah jelas melarang penggunaan kapal terol karena alat ini menghancurkan terumbu karang dan mengancam kelangsungan habitat laut. Jika terus dibiarkan, stok ikan akan menipis dan lingkungan laut akan rusak,” tegas Bujuy.