“Dikirim dari Jakarta Bang. Untuk lebih lanjut silahkan abang hubungi Hendra,” tuturnya dengan singkat.
Terpisah, Hendra yang disebut-sebut pemilik obat Tramadol tersebut saat di konfirmasi, pada Rabu (3/1/2024) malam, membenarkan bahwa bisnis obat Tramadol tersebut milik dirinya.
“Ya betul itu milik saya ada apa,” ujar Hendra dengan nada sombong.
Saat disinggung terkait izin edar, Hendra malah balik bertanya izin dari siapa. Bahkan kata Hendra, dirinya menjual bisnis obat Tramadol di Sukadamai sudah lama. Ia juga mengaku ada bekingan dari bosnya yang ada di Jakarta.
“Izin dari siapa bang?. Kita jualan di sini (Sukadamai_red) sudah lama bang. Kalau bekingan ada, tanya sama bos di Jakarta,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.
Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.