SEKILASINDONEWS.COM – Seorang pria di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial DS alias Nandut (28) dilaporkan ke polisi lantaran telah nekat mencuri barang elektronik milik kakak kandungnya sendiri.
Pelaku DS alias Nandut dilaporkan sang kakak karena tak terima atas perbuatannya yang mengakibatkan kakak kandungnya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel, Ipda G. J Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu korban yang merupakan kakak kandungnya pergi kerumah orang tuanya yang berada di Air Aceng, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan untuk mengambil barang miliknya.
Saat hendak mau mengambil barang tersebut, korban melihat barang-barang berupa 1 unit Laptop merk Acer warna Hitam, 1 unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 buah Karpet warna merah dan tank semprot yang disimpan di dalam kamar rumah orang tuanya sudah hilang.
Mengetahui barang-barangnya hilang, korban kemudian mencoba mencari barang tersebut, akan tetapi tidak menemukannya.