“Karena barangnya tidak ditemukan, korban langsung menemui adek kandungnya yakni pelaku DS alias Nandut dan bertanya kepada pelaku terkait barang tersebut, namun pelaku menjawab tidak mengetahui keberadaan barang milik korban,” ungkap Ipda Budi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres bangka selatan guna meminta bantuan hukum,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Budi, anggota opsnal Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku. Tak menunggu waktu lama, pelaku DS alias Nandut berhasil diciduk tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya.
Saat diinterogasi polisi, DS mengaku barang-barang tersebut sudah dijualnya, lalu polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.