“Cantrang tidak hanya merugikan ekosistem laut tetapi juga membuat nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian. Aktivitas seperti ini sangat merugikan,” tegas Ridwan, Senin (13/01).
Selain itu, kata Ridwan, keberadaan Kapal Cantrang ini tentu akan memicu konflik horizontal yang bisa terjadi antara nelayan tradisional dan pengguna alat tangkap Cantrang. Hal ini menambah kerugian sosial selain dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Konflik horizontal bisa saja terjadi karena ketimpangan alat tangkap. Cantrang jelas-jelas tidak adil bagi nelayan kecil yang menggunakan cara tradisional. Karena itu, kami sangat berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” ujarnya.
Oleh karena itu, HNSI Babel mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel, Lanal Babel, serta Sat Polairud Polda Babel untuk segera melakukan penindakan terhadap kapal-kapal Cantrang yang beroperasi di wilayah Basel.
Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat agar kerugian nelayan lokal dapat diminimalkan dan ekosistem laut tetap terjaga.
“Kami meminta dinas terkait dan aparat hukum untuk menindak tegas keberadaan kapal Cantrang ini. Selain merusak ekosistem, keberadaan mereka juga membuat nelayan lokal semakin kesulitan,” pungkasnya.
Aktivitas kapal Cantrang yang semakin marak di perairan Basel menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan kecil. Untuk menghentikan praktik yang merugikan ini, diperlukan langkah tegas dan pengawasan ketat dari pihak terkait.