Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
SAVE_20251022_082946
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
BeritaKab. Bangka Selatan

Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu, Badut Diciduk Satnarkoba Polres Basel dengan Barang Bukti 8,10 Gram

×

Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu, Badut Diciduk Satnarkoba Polres Basel dengan Barang Bukti 8,10 Gram

Sebarkan artikel ini
Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu, Badut Diciduk Satnarkoba Polres Basel dengan Barang Bukti 8,10 Gram
Tersangka AS alias Badut, warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali diamankan Satresnarkoba Polres Basel bersama barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Ist)

Ia mengungkapkan dari total barang bukti tersebut, berat bruto sabu yang diamankan mencapai 8,10 gram. Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Defriansyah, Badut diduga sudah sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Namun, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekitar sebulan terakhir menjalani aktivitas jual beli sabu.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi. Dari pengakuannya, tersangka baru sebulan jual sabu,” ungkap Defriansyah.

Ia menambahkan, motif tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Akibat perbuatannya, Badut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini AS alias Badut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan,” tegas Defriansyah. (*)

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow