Ia mengungkapkan dari total barang bukti tersebut, berat bruto sabu yang diamankan mencapai 8,10 gram. Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Defriansyah, Badut diduga sudah sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Namun, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekitar sebulan terakhir menjalani aktivitas jual beli sabu.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi. Dari pengakuannya, tersangka baru sebulan jual sabu,” ungkap Defriansyah.
Ia menambahkan, motif tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Akibat perbuatannya, Badut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini AS alias Badut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan,” tegas Defriansyah. (*)

















