Tak berselang lama, pada hari yang sama pukul 19.00 WIB, Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama piket pawas menyerahkan AS kepada anggota Satreskrim Polres Belitung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Serah terima tersangka telah dilakukan oleh personel kami yang didampingi piket pawas. Kini tersangka sudah diserahkan ke penyidik Polres Beltim,” jelas Budi.
Diketahui, kasus penganiayaan yang melibatkan AS ini terjadi di Jalan Tanjung Mudong, Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi lengkap dari tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
“Proses selanjutnya akan ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polres Beltim. Kami hanya membantu mengamankan tersangka sesuai koordinasi lintas wilayah,” pungkas Budi. (*)