Sekilasindonews.com |Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memproses dana hibah penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Babel.
Proses tersebut dilaksanakan melalui percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada 2024, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu bersama dengan Ketua KPU dan Bawaslu Babel, Senin (6/11/2023).
Usai penandatanganan NPHD Pemilukada Babel 2024 di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, dan disaksikan unsur pimpinan Forkompinda Babel, Pj Gubernur Babel Suganda mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan mandat dari pemerintah pusat kepada pemerintah di daerah, termasuk Pemprov Babel.