“Dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota menemukan barang bukti sebanyak satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,83 gram dan barang bukti berupa narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Ekstasi yang di bungkus sebanyak lima Butir dengan berat Bruto 2,02 gram,” jelasnya.
Selain sabu dan extasi, lanjut Suhendra, anggota juga mengamankan satu bungkus plastik bening kosong, satu buah kotak rokok Sampoerna mild, satu unit handphone android merk VIVO berwarna Merah dan 1 satu unit sepeda motor yamaha Mio Soul berwarna merah hitam dengan Nopol BN 5979 KD.
“Setelah dilakukan penggeledahan, semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada langsung di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Suhendra menegaskan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.