Selain itu, turut ditemukan dua potongan pipet minuman, satu bungkus plastik bening kosong, dan satu unit handphone VIVO warna pink.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang beralamat di Jalan Air Batu RT 001 RW 004, Kelurahan Gadung.
Di rumah tersebut, petugas menemukan 38 paket sabu tambahan, menjadikan total barang bukti sebanyak 40 paket sabu dengan berat bruto 6,98 gram.
“Barang bukti lain yang kami sita di rumah tersangka antara lain satu kotak plastik pink berisi puluhan pipet, plastik klip bening kosong berbagai ukuran, dan satu timbangan digital,” jelas Defri.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Defri, pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih satu tahun. Modusnya, pelaku biasa bertransaksi di pinggir jalan raya Gadung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (sin)