Sementara, lanjut Shulby, Pemkab Belitung Timur meraih nilai 94,68, Pemkab Bangka Tengah 94,02, Pemkab Bangka Selatan 94, Pemkab Belitung 93,07, dan Pemkot Pangkalpinang 90,48, sedangkan Pemkab Bangka Barat mencatat nilai 87,23 dengan opini kualitas tinggi.
Ombudsman menilai 53 unit layanan pemerintah daerah di Bangka Belitung yang meliputi Dinas PTSP, Dindukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, puskesmas, dan rumah sakit. Penilaian ini berdasarkan empat dimensi, yakni input, proses, output, dan outcome.
“Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi elemen penting dalam penilaian kepatuhan. Pemenuhan standar ini juga memberikan pengaruh besar terhadap hasil penilaian keseluruhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah daerah. Kegiatan pendampingan dan evaluasi bersama menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Shulby berharap hasil ini memotivasi pemerintah daerah untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap penilaian ini menjadi momentum perbaikan berkelanjutan,” kata Shulby.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan komitmen dan kolaborasi, pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (**)
Sumber: Ombudsman Babel