SEKILASINDONEWS.COM – Realisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makan dan minuman di Kabupaten Bangka Selatan tumbuh positif pada awal tahun. Selama tiga bulan terhitung sejak Januari-Maret 2024 atau triwulan pertama, nominal pajak tersebut telah terkumpul mencapai Rp.152 juta.
Hasil ini telah mencapai persentase sebesar 8,69 persen dari total terget tahun 2024. Sementara untuk target pajak daerah dari PBJT atas penjualan makan dan minuman ini senilai Rp. 1,7 milyar.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Susanti, pada Rabu (24/4/2024).
“Dari target 1,7 milyar, pajak PBJT atas makan dan minum telah terealisasi sebesar 152 juta selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024,” kata Susanti.
Dijelaskan Susanti, pencapaian itu didapatkan dari beberapa lini sektor seperti restoran, kantin, kafe, rumah makan, warung dan katering, namun dari semua sektor tersebut yang paling menonjol dari hasil PAD katering.